Dalam rangka mewujudkan penyelanggaraan pelayanan sesuai dengan asas pemerintahan yang baik, dan mewujudkan hak serta kewajiban berbagai pihak dalam penyelenggaraan pelayanan maka Dinas Sosial menetapkan Standar Pelayanan Publik berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Sosial Sinjai Nomor 23 Tahun 2022.

Sesuai Peraturan Pemerintah tahun 2008 tentang standar pelayanan minimal sosial daerah di tingkat kabupaten/kota, maka dinas sosial melaksanakan pelayanan sosial yang tanggap dalam memberikan respon cepat terhadap aduan masyarakat, lansia, dan orang terlantar demi terwujudnya penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Sinjai.

 

KEPALA DINAS SOSIAL

Selamat datang di situs resmi Dinas Sosial Kab. Sinjai Situs ini sebagai salah satu media informasi dalam pelayanan publik Dinsos dan juga sebagai upaya transparansi

Sabtu Tutup
Minggu Tutup
Senin 08.00-04.00
Selasa 08.00-04.00
Rabu 08.00-04.00
Kamis 08.00-04.00
Jumat 08.00-04.00
Juni 2023
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930