Dalam rangka mewujudkan penyelanggaraan pelayanan sesuai dengan asas pemerintahan yang baik, dan mewujudkan hak serta kewajiban berbagai pihak dalam penyelenggaraan pelayanan maka Dinas Sosial menetapkan Standar Pelayanan Publik berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Sosial Sinjai Nomor 23 Tahun 2022.
Sesuai Peraturan Pemerintah tahun 2008 tentang standar pelayanan minimal sosial daerah di tingkat kabupaten/kota, maka dinas sosial melaksanakan pelayanan sosial yang tanggap dalam memberikan respon cepat terhadap aduan masyarakat, lansia, dan orang terlantar demi terwujudnya penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Sinjai.
KEPALA DINAS SOSIAL
Selamat datang di situs resmi Dinas Sosial Kab. Sinjai
Situs ini sebagai salah satu media informasi dalam pelayanan publik Dinsos dan juga sebagai upaya transparansi