Penyaluran BLT DBHCHT Dinsos

Berbagi (share)

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan penerimaan negara dari hasil cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada Daerah Provinsi penghasil cukai hasil dan tembakau sebesar 2% dari penerimaan cukai. di Kabupaten Sinjai, penyaluran DBHCHT dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) untuk para petani dan buruh tani tembakau ini dimulai pada hari rabu, (14/12/2022) di Kecamatan Sinjai Borong yaitu di Desa Batu Belerang, Biji Nangka, Bonto Tengnga dan Kel. Pasir Putih dan Kemudian dilanjutkan esok hari kamis, (15/12/2022) untuk Kecamatan Sinjai Barat yaitu Desa Barania dan Desa Gunung Perak.

dalam laporannya, Kepala Dinas Sosial, Drs. Andi Muhammad Idnan, M.Si menyampaikan “untuk anggaran 2022 penerimaan BLT DBHCHT untuk Kabupaten Sinjai berjumlah 161 orang tersebar di 2 Kecamatan yaitu Sinjai Borong dan Sinjai Barat dengan total anggaran Rp. 96.600.000”

Penyaluran ini secara resmi diserahkan oleh Bupati Sinjai yang diwakili oleh staf Ahli Bidang Sosial dan Sumber Daya Manusia, Bapak Ir. Sultan. H. Tare dengan harapan agar bantuan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bersifat produktif.


Berbagi (share)

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *