FAQ

1. Saya dari keluarga tidak mampu yang sulit memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Tapi belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah (bansos). Bagaimana caranya agar bisa memperoleh bantuan?

Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan DTKS berbasis data kependudukan. Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan. Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai KPM bansos.

Apa yang dapat diketahui dari laman Cek Bansos Kementerian Sosial RI?

Kementerian Sosial RI telah menyediakan laman penerima bansos melalui tautan: cekbansos.kemensos.go.id. Laman tersebut menampilkan nama seluruh penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosal RI di lingkup desa/kelurahan sesuai pengaturan alamat dan nama yang diketikkan. Tujuannya agar masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri apakah namanya masuk sebagai calon penerima bantuan sosial atau tidak. Selain itu juga dapat mememberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk dapat mengetahui nama penerima bantuan di sekitarnya, sehingga dapat turut menjalankan fungsi pengawasan akan ketepatan sasaran bantuan di lingkungannya. Jadi pastikan mengetikkan nama lengkap sesuai KTP untuk memastikan data yang keluar adalah data yang dimaksud. Apabila nama lengkap dan usia yang keluar sama persis lebih dari satu, atau merasa bukan penerima tapi nama muncul di laman cek bansos, anda dapat mencari informasi langsung di wilayah yang dicari untuk memastikan siapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dimaksud, karena sangat dimungkinkan nama yang mirip namun bukan yang dimaksud.

Bagaimana cara mengusulkan diri jika belum masuk (DTKS)?

Berdasarkan Permensos No 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, pengusulan DTKS dapat dilakukan melalui RT/RW/Kepala Dusun/Lurah dan atau Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) di wilayah setempat sesuai alamat KTP. Perlu diketahui bahwa DTKS berbasis data kependudukan, sehingga validitas data kependudukan akan mempengaruhi proses usulan data. Usulan yang telah masuk dapat ditindaklanjuti melalui Muskal/Muskel serta verifikasi dan validasi sebelum disahkan oleh kepala daerah dan dikirim ke Pusdatin Kemensos melalui aplikasi SIKS-NG.

Apakah data DTKS dan penerima bantuan sosial tidak pernah diperbarui sehingga tidak tepat sasaran?

DTKS diupdate secara rutin oleh Dinas Sosial Kabupaten Kota dengan melibatkan Pemerintah Desa/Kelurahan melalui Musyawarah Desa/Musyawarah kelurahan, serta dilakukan pengecekan rumah tangga dilapangan sesuai aturan. Hasil update data dikirimkan ke Kementerian Sosial untuk ditetapkan. Sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021, DTKS diupdate secara berkala dengan penetapan setiap bulan oleh Menteri Sosial RI. DTKS. Sedangkan data penerima bantuan sosial merupakan data yang telah disahkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima bantuan sosial tertentu periode tertentu. Data tersebut kami peroleh dari Bank/Pos Penyalur untuk selanjutnya disampaikan ke desa/kelurahan untuk difasilitasi dalam penerimaan bantuannya. Apabila kemudian diperoleh temuan/laporan bahwa ada KPM penerima bantuan sosial terbukti tidak layak mendapatkan bantuan sosial, maka Dinas Sosial Kab/Kota/Desa/Kelurahan dapat menindaklanjuti dengan menidaklayakkan KPM tersebut, sehingga tidak kembali masuk dalam usulan bantuan sosial periode berikutnya.

Saya sudah lama pindah rumah dan pindah kependudukan ke kota B. Tetapi mengapa data DTKS saya masih di kota A?

Saat Ini Mekanisme perpindahan wilayah dapat dilakukan dengan melaporkan data kependudukan resmi tempat yang baru ke Pemerintah Desa/kabupaten melalui Operator Siks ng yng dimiliki untuk dilakukan pemadanan perpindahan wilayah, sehingga baik DTKS maupun data Bansosnya dapat mengikuti tempat domisili terbaru. Untuk perpindahan wilayah/perubahan alamat dalam satu kabupaten dapat segera dilihat hasilnya, namun jika terkait perpindahan wilayah (kabupaten/Provinsi) maka hasilnya baru dapat dilihat setelah penetapan SK DTKS bulan Berikutnya

Bagaimana Cara Mendaftar PKH dan siapakah sebenarnya keluarga yang dapat masuk menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH)?

Sasaran PKH merupakan keluarga yang miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTKS, serta memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial dengan kriteria : 1. Ibu hamil/menyusui 2. Anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun. 3. Anak SD/MI atau sederajat; 4. Anak SMP/MTs atau sederajat; 5. Anak SMA/MA atau sederajat; 6. Anak usia enam sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun. 7. Lanjut usia yang tinggal dalam keluarga mulai dari usia 70 tahun; dan 8. Penyandang disabilitas berat. Jika tidak memiliki salah satu komponen diatas, walaupun masuk dalam keluarga miskin dan/ rentan, tidak bisa menjadi peserta PKH

Saya mendapatkan bantuan sebagai PBI . Tetapi pada saat akan menggunakan layanan kesehatan status kepesertaan saya kok nonaktif. Bagaimana ini?

Penonaktifan kepesertaan PBI dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya : i ) Meninggal ii ) Pindah Segmen kepesertaan JKN Contoh : YBS menjadi pekerja, sehingga kepesertaan JKNnya menjadi Pekerja Peneruma Upah (PPU) iii) Terdeteksi Ganda dalam database BPJS Kesehatan Contoh : NIK terdeteksi digunakan oleh orang lain, NIK&NoKK terdeteksi tetapi susunan keluarga di database BPJS berbeda dengan adminduk NIK digunakan untuk lebih dari satu peserta BPJS iv) Dinonaktifkan oleh Desa/Kelurahan karena tidak layak (berlaku pada PBI APBN) v ) Penonaktifan otomatis by system karena Bayi Baru Lahir (BBL) dari peserta PBI aktif yang dalam waktu 3 bulan tidak didaftarkan adminduk dan tidak dilaporkan ke Dinas Sosial/Desa/Kelurahan untuk diusulkan masuk DTKS Vi) terlampor Pindah Wilayah keluar dari Kabupaten Sinjai berdasarkan data Dukcapil (Berlaku Pada PBI APBD Sebagai tambahan, terhitung mulai hari ini upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kami mencoba untuk mengembangkan pengurusan administrasi kepesertaan JKN PBI APBD secara sederhana dikarenakan sesuai dengan kebijakan BUPATI Sinjai, Daerah kita sudah menganut system Universal Health coverage (UHC) dimana lebih dari 95% warganya telag terintergasi dalam program jaminan kesehatan. Mekanisme pendaftaran akan dilaksanakan secara kolektif oleh dinas sosial, sehingga masyarakat tidak perlu lagi ke Kantor BPJS untuk mengurus kepesertaannya, dikarenakan hal ini pihak BPJS tidak lagi mengadakan pencetakan kartu bagi masyarakat yang belum mempunyai kartu. Sehingga masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya hanya menunggu 1 sampai 2 hari untuk pendaftaran kepesertaan BPJSnya. Jika statusnya darurat atau mendesak pada hari itu juga, maka akan dilayani melalui GERAI TERPADU Terakhir… kami sampaikan pula agar masyarakat dan terutama pemberi layanakan kesehatan agar selain menggunakan Kartu PBI juga melakukan pengecekan menggunakan Identitas (NIK) dalam pemanfaatannya dikarenakan banyak kartu PBI yang Non aktif akibat ketidak sesuaian antara identitas yang dimiliki (KPT) dengan identitas yang ada pada Kartu BPJS.
PERHATIAN!! PELAYANAN BPJS PBI BERPINDAH KE LANTAI 1 MAL PELAYANAN PUBLIK (MPP)
PERHATIAN!! PELAYANAN BPJS GRATIS BERPINDAH KE MALL PELAYANAN PUBLIK (MPP) LANTAI 1 MULAI SENIN, 11 SEPTEMBER 2023